SULSEL||Cakrawalanews.net
Kerja sama antara Dinas Dukcapil, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yang paripurna.
" Dokumen yang dimaksut tersebut, sebut Kepala Dinas Dukcapil Lutra H. Kasrum Patawari pada media ini, Jumat 10 April 2026 yakni, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), kepesertaan BPJS Kesehatan, dan Surat Jaminan Pelayanan (SEP) dalam satu proses.
“Layanan ini terintegrasi dengan dinas terkait seperti Dinas Dukcapil serta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, sehingga memudahkan masyarakat dan memastikan hak anak sejak lahir terpenuhi,” ujar Kasrum Patawari.
Sinergitas listas sektor ini bertujuan untiuk memaskas birokrasi, sehingga orangtua tak perlu lagi mengurus administrasi.
" Kami serahkan dokumen kependudukan ini untuk bayi baru lahir di Rumah Sakit Hikmah Masamba," ujar H. Muh Kasrum Patawari Kadis Dukcapil Lutra, pada media ini, Jumat 10 April 2026.
Sekadar diketahui, Mengapa terobosan ini sangat penting? Karena mempercepat proses, Bayi dan orang tua tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan atau kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus dokumen, Menjamin hak sejak lahir untuk memastikan anak mendapatkan dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan segera setelah lahir, Pelayanan terintegrasi karena proses administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan diselesaikan di satu tempat, yakni, fasilitas kesehatan tempat persalinan dilakukan dan juga meningkatkan kepemilikan BPJS serta memastikan setiap bayi baru lahir memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah masyarakat Indonesia yang datanya dikelola oleh Dukcapil. Itu sebabnya BPJS Kesehatan memandang sangat penting kerja sama dengan Dinas Dukcapil.
" Dengan NIK Sehat, BPJS sudah tak lagi mencetak Kartu BPJS secara fisik. Ini menunjukkan sinergi yang akurat dan kami pun menjaga agar tak terlambat," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa, dokumen kependudukan yang disertakan adalah akta lahir, NIK baru/KK, KIA dan Kepesertaan BPJS. Ini diserwhkan langsung Kadis Dukcapil kepada keluarga pasien.
***Megasari/Yustus

0 Komentar