Security PT Padasa Enam Utama main Hakim Sendiri


ASAHAN SUMUT||Cakrawalanews.net
  

Security PT padasa enam utama telah melakukan pembongkaran paksa gubuk milik salah satu warga desa teluk dalam tepat nya disusun satu tangkahan cempedak kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan, Jumat 6 Maret 2026.

Sementara itu gubuk yang di bangun oleh warga desa teluk dalam berada di atas tanah milik Ade putra Damanik, bukan di areal HGU PT padasa enam utama.

Masyarakat saat mempertanyakan tentang pembongkaran gubuk Ade kepada pihak security PT padasa enam utama mengatakan bahwa itu berada didalam HGU PT padasa enam utama, 

Salah satu warga desa teluk dalam terus mempertanyakan nya kalau memang ini masuk dalam HGU PT padasa enam utama coba tunjukkan kepada kami ucap salah satu warga desa teluk dalam Andi kepada humas PT padasa enam utama yaitu Bambang, Bambang pun tidak bisa menunjuk kan HGU PT padasa enam utama, yang di tunjukkan mereka hanya lah peta kerja.

Kami disini hanya menjalankan perintah ujar Bambang selaku humas PT padasa enam utama.

Tidak lama kemudian Asisten pengamanan security PT padasa enam utama (aspam) dasryal memerintah kan untuk segera melakukan pembongkaran gubuk milik Ade secara paksa oleh security PT padasa enam utama.

Menurut Ade ini sudah menimbulkan pidana perusakan," ucap Ade.


Hendra



0 Komentar