KARAWANG, Cakrawalanews.net
Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kian meresahkan warga. Meski sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat, aktivitas ilegal ini disinyalir masih terus beroperasi dengan berpindah lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat-obatan tersebut kini mengalihkan lokasi operasional mereka ke area pemukiman di Desa Cicinde Selatan dan Desa Mekarasih. Sebelumnya, mereka diketahui kerap bertransaksi di pinggir jalan raya jalur Cikalong-Cilamaya.
Ironisnya, aktivitas ini tetap berlanjut meskipun sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan oleh kelompok ibu-ibu di Desa Cicinde Selatan. Bukannya jera, para pengedar diduga hanya bergeser sedikit masuk ke wilayah pedesaan untuk menghindari pantauan massa.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait dampak kesehatan dan sosial dari peredaran obat tersebut.
"Kami sangat resah. Penyalahgunaan Tramadol dan Eximer ini sangat berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan kecanduan. Kami takut masa depan anak-anak muda di sini hancur karena barang haram ini mudah didapatkan," ujarnya pada Senin (16/03/2026).
Sasar Kalangan Remaja
Keresahan warga kian memuncak karena mayoritas pembeli dan pengguna obat-obatan tersebut diduga berasal dari kalangan remaja. Keberadaan para penjual ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Banyusari.
Warga berharap pihak kepolisian dan pemerintah setempat tidak tinggal diam melihat fenomena ini.
"Kami memohon kepada Kapolsek Banyusari, Polres Karawang, dan jajaran Polda Jabar, serta aparat kecamatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Tangkap para pelakunya demi menyelamatkan masa depan anak bangsa," pungkas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Red

0 Komentar