WAY KANAN ll Cakrawalanews.net
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., membuka Acara Pembayaran Zakat Fitrah, Maal, Profesi, Infaq dan Shadaqah bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis, 05-03-2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Kepala Bagian Setdakab, serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat (muzakki). Kewajiban ini memiliki dimensi ibadah yang langsung berkaitan dengan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus dimensi sosial yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak-hak saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, bagi muzakki, zakat membawa manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan, serta menjadi sarana pembersih dan penyeimbang harta. Selain itu, zakat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara bagi masyarakat penerima (mustahik), zakat menjadi instrumen nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, memperkuat permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat luas, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi akan memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Way Kanan, KH. Abud Nursyihab, S.H., menyampaikan bahwa pengelolaan zakat melalui BAZNAS telah memberikan manfaat nyata, di antaranya bantuan kepada sekitar 60 pelaku UMKM dengan total nilai Rp50 juta. Bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima guna mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta diperkuat oleh regulasi daerah yang mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan menyerahkan secara simbolis bantuan bagi pelaku UMKM senilai Rp50 juta serta Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran zakat bersama yang diawali oleh Bupati.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi zakat sebagai kewajiban keagamaan sekaligus instrumen strategis pembangunan sosial ekonomi masyarakat, sehingga manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan baik oleh muzakki maupun mustahik.
Supriadi

0 Komentar