KARAWANG –Cakrawalanews.net
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi regulasi terbaru terkait pajak daerah, yakni Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Kegiatan ini dilakukan secara daring selama dua hari, Jumat (13/3) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/3) untuk Pajak Reklame.
Sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Karawang untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan ini membahas implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 98 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah, serta Perbup Karawang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang yang diwakili Sekretaris Bapenda, dan diikuti oleh para wajib pajak air tanah serta wajib pajak reklame dari berbagai sektor usaha.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, SH, MM, mengatakan bahwa penerbitan kedua peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
“Penetapan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 telah melalui kajian dari konsultan independen sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pajak daerah,” ujar Ade dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang menjadi komponen perhitungan Pajak Air Tanah, yaitu sebesar Rp2.500 per meter kubik.
Ade menjelaskan bahwa penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemkab Karawang pada tahun 2013 melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2013.
“Jika mengacu pada hasil kajian konsultan, Harga Air Baku di Kabupaten Karawang seharusnya mencapai Rp4.159 per meter kubik,” katanya.
Sementara itu, melalui Perbup Karawang Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang juga melakukan pembaruan dalam tata kelola pemungutan Pajak Reklame.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial dalam memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian publik terhadap barang, jasa, orang, maupun badan usaha.
Peraturan ini juga mengatur besaran Nilai Sewa Reklame (NSR) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
“NSR dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2026 digunakan untuk reklame yang diselenggarakan sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar,” jelas Ade.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan aspek keamanan, keindahan, serta ketertiban umum dalam pemasangan reklame.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu mengurus izin pemasangan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Ade, akan ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakannya. Partisipasi melalui pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar