Mantan Anggota DPR RI Ditahan Kejari Luwu, Ada Apa?

 

  

SULSEL, Cakrawalanews.net - 

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima tersangka dan langsung ditahan atas perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.


"Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen melalui siaran persnya diterima, Kamis, 6 Februari 2026.


Lima tersangka tersebut masing-masing Muhammad Fauzi mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, Zulkifli menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, Mulyadhie, A Rano Amin dan Arif Rahman pengurus proyek tersebut.


Program ini yang bersumber dari dana aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI tersebut, dan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.


Kajari menjelaskan, lima tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani (Koptan) untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'Komitmen Fee' atau uang muka dari total anggaran yang dicairkan.


Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.


Modus dijalankan dalam proyek tersebut, Muhammad Fauzy kala itu menjabat anggota DPR RI Komisi V berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yakni, kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.


Selanjutnya, memerintahkan A Rano Amin mencari kelompok P3A untuk diusulkan mendapat bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan uang muka (fee) sebesar Rp25 juta per kelompok P3A.


Namun belakangan, A Rano Amin kemudian menyampaikan kepada Zulkifli, Mulyadhie dan Arif Rahman mencari koptan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya Muhammad Fausy dengan menetapkan syarat, setiap koptan yang diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per titik per kelompok.


Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Luwu untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II, Kota Palopo, Sulsel.


Sebelumnya, proyek ini dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program pemenuhan kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional sesuai prioritas pembangunan kelima RPJMN 2020-2025.


Menindaklanjuti kebijakan itu, Kemen PUPR menyelenggarakan Program P3-TGAI itu melalui Keputusan Menteri. Kegiatan P3-TGAI dibagi tiga tahap. Di Provinsi Sulsel mendapat alokasi sebanyak 111 titik untuk tahap I (pertama).


Selanjutnya, 738 titik di tahap II (kedua), dan 568 titik pada tahap III (ketiga), dengan jumlah total 1.417 titik P3-TGAI. Khusus di Kabupaten Luwu, tahap I ada satu titik, tahap II bertambah 74 titik dan tahap III sebanyak 77 titik dengan total 152 titik P3-TGAI.


Anggaran pada setiap titiknya sebesar Rp225 juta, terbagi pekerjaan fisik Rp195 juta dikelola dengan swakelola kelompok P3A dan didukung manajemen Rp30 juta.


Dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.


Untuk diketahui, atas perbuatan ke lima orang tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nimor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


***Yusfalls

0 Komentar