WAY KANAN ll Cakrawalanews.net

Kejaksaan Negeri Way Kanan, melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2023, Senin, 9-3-2026.

Dalam perkara tersebut, Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang selanjutnya menjalani penahanan pada tahap penuntutan. Keduanya adalah A.W. (36), yang menjabat sebagai Koordinator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2023, serta I.F.R. (34), Seorang Wiraswasta.

Penyerahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian Keuangan Negara. Uang yang dititipkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan Total Nilai (Rp. 546.724,500.,) Lima ratus, empat puluh, enam juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah.

Dana tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penampungan (RPL-116) Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan sekaligus bagian dari Upaya pemulihan kerugian Keuangan Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, (Kajari) Mahmuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diwilayah Kabupaten Way Kanan. Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga berfokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.


Supriadi