Karawang | Cakrawalanews.net
Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan percetakan sampul ijazah mencuat di Kabupaten Karawang. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Karawang melakukan perekrutan satu pihak percetakan untuk mencetak sampul ijazah bagi seluruh SMA di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait transparansi serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pasalnya, dengan melibatkan satu pihak percetakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh SMA di Kabupaten Karawang, peluang usaha bagi pelaku percetakan lain menjadi tertutup.
Beberapa pelaku usaha percetakan di Karawang mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah yang diambil oleh forum MKKS itu berpotensi menciptakan praktik monopoli dan tidak memberikan ruang persaingan yang adil bagi pelaku usaha lokal.
“Kalau benar hanya satu percetakan yang ditunjuk untuk mencetak sampul ijazah seluruh SMA, tentu ini sangat merugikan kami sebagai pelaku usaha percetakan. Harusnya ada mekanisme yang terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak,” ujar salah seorang pelaku usaha percetakan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan dasar kebijakan forum MKKS dalam menentukan pihak percetakan tersebut.
Mengingat sampul ijazah bukan merupakan komponen yang secara langsung diatur harus diproduksi oleh satu penyedia tertentu.
Upaya konfirmasi kepada Bendahara MKKS SMA Beni Burhani, serta Ketua MKKS SMA kabupaten Karawang Yunanto telah dilakukan guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan wartawan tidak diangkat.
Jika benar terjadi penunjukan satu pihak percetakan tanpa mekanisme yang transparan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengamat kebijakan publik menilai, pengadaan kebutuhan sekolah yang melibatkan banyak institusi pendidikan seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pengurus MKKS SMA Kabupaten Karawang terkait mekanisme perekrutan percetakan sampul ijazah tersebut.
Yans

0 Komentar