Diduga Edarkan 201,88 Gram Sabu, Pria Asal OKI Sumsel Dibekuk Polisi


WAY KANAN || Cakrawalanews.net

Seorang pria berinisial RM (32), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung. RM ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 201,88 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 08.50 WIB mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolres saat ekspose kasus di Mapolres Way Kanan, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RM yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam jaket hoodie berwarna hitam merek Off Link Apparel yang dikenakan tersangka.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,88 gram,” jelas AKBP Didik.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon seluler, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam.

Dalam pengungkapan kasus lainnya, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan seorang pria berinisial AWA (22), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

AWA diamankan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Ia diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. AWA kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan alat tes narkoba.

“Hasil tes urine menunjukkan satu garis merah yang menandakan sampel urine yang bersangkutan diduga mengandung zat Methamphetamine (METH), yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu,” terang Kapolres.

Selanjutnya, sampel urine tersebut disegel dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna dilakukan pengujian lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka AWA sebagai pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres menambahkan, jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp1 juta per gram, maka nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp201.880.000.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Supriadi

0 Komentar